“Walaupun kalau tidak salah atau mungkin besok itu ada pengajuan praperadilan kalau tidak salah ya dari salah satu tersangka di PT Taspen. Tapi untuk perkaranya sendiri Alhamdulillah sudah lengkap,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen yaitu Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto -- Direktur Utama PT Insight Invesment Management.
Keduanya diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun sehingga menimbulkan kerugian negara yang sebelumnya diestimasikan sekitar Rp200 miliar.
Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
(azr/roy)



























