Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Tetapkan Tersangka Kasus CSR BI Dalam Waktu Dekat

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2025 12:10

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dimana pada Senin (21/4/2025) anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori diperiksa dalam perkara itu. Satori sendiri telah tiga kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

“Belum [berubah status saksinya], sedang [proses], nanti sebentar lagi. Bentar lagi,” kata Asep kepada awak media, di kantornya, dikutip Rabu (23/4/2025).

Asep menyatakan Satori merupakan salah satu anggota DPR yang menerima dana CSR dari yayasan yang dimilikinya. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Senin lalu bertujuan untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR pada yayasan tersebut.

“Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ungkapnya.