Logo Bloomberg Technoz

Tindak Tegas Judol, BI Blokir 19 Ribu Web dan 23 Ribu Akun

Merinda Faradianti
17 April 2025 17:20

Jakarta Timur, Kota dengan Pelaku Judol Terbanyak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Jakarta Timur, Kota dengan Pelaku Judol Terbanyak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara tegas mengenakan sanksi kepada pihak yang menyediakan layanan sistem pembayaran judi online (judol).

Dilansir dari akun Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia pada Kamis (17/4/2025) menyebutkan hingga April 2025, Bank Indonesia telah memblokir 19.606 website dan 23.852 akun judol.

Data tersebut berdasarkan hasil cyber patrol yang dilakulan sejak Agustus 2024 hingga 14 April 2025.

Disebutkan, sebanyak 19.606 website tersebut terindikasi perjudian online yang mencantumkan logo sejumlah PJP (Penyedia Jasa Pembayaran). Kemudian, sebanyak 23.852 akun atau nomor rekening untuk pembayaran.

Menanggulangi maraknya judol, Bank Indonesia melakukan upaya pemberantasan sebagai berikut:

  • Bank Indonesia beserta otoritas, kementerian dan lembaga (K/L) serta asosiasi terkait, aktif melakulan sinergi dan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
  • Bank Indonesia bersama seluruh penyedia jasa pembayaran aktif melakukan cyber patrol secara rutin.
  • Bank Indonesia dengan tegas memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran judol.
  • Bank Indonesia aktif melakukan kampanye anti judol kepada masyarakat melalui Gerakan Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK).