Logo Bloomberg Technoz

Sebab, kata dia, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi negara-negara eksportir yang terkena tarif impor oleh AS, dengan jumlah pendukuk mencapai sekitar 280 juta orang, dengan daya beli yang signifikan.

"Jadi, besarnya pasar Indonesia inilah yang menjadi sasaran empuk bagi negara eksportir untuk mengeluarkan produknya, sebagai sasaran ekspor. Pasti luapan produksinya masuk Indonesia," kata Daniel.

Minta Kembali ke Permendag 36

Oleh karena itu, Daniel pun meminta pemerintah untuk bergerakk cepat meminta revisi Permendag 8. Revisi tersebut disarankan seperti kembali ke Permendag 36/2023 dan Permendag 68/2020.

Kedua aturan itu, kata dia, sudah terbukti mendukung industri dalam negeri untuk berkembang, termasuk ampuh mendatangkan investasi baru.

"Kami minta dikembalikan peraturan-perautan ini, dengan esensi  seperti Permendag 36 dan 68. Ini juga yang sangat terbukti ampuh membawa investasi masuk," tutur dia,

"Menghilangkan Pertek ini bisa direvisi dengan cepat. Menyusunnya tidak sampai seminggu, masa revisinya perlu berbulan-bulan? Ini masalah mau tidak mau saja," sambungnya menegaskan.

Belakangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkhawatirkan masih belum jelasnya perubahan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang mengatur soal relaksasi impor sejumlah komoditas.

Ketidakjelasan ini dinilai akan mempengarui kinerja manufaktur ke depan.

Apalagi, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret tahun ini sedikit mengalami kontraksi sebesar 0,17 poin menjadi 52,9 dibandingkan bulan sebelumnya yang masih mencapai 53,15, meski masih menunjukkan ekspansif.

"Kami hanya bisa menyampaikan, bahwa momentum terbitnya kebijakan itu sangat menentukan hidup matinya industri manufaktur," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers secara daring, Rabu (26/3/2025).

Febri mengatakan jika revisi Permendag tersebut--yang diharapkan untuk memulihkan industri dalam negeri akibat maraknya produk atau barang impor--akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja industri manufaktur.

Alasannya, kata dia, permintaan pasar industri manufaktur domestik menyumbang porsi 80%. Angka ini kemudian mampu menggerakkan utilisasi dalam negeri, yang pada akhirnya juga turut mendongkrak kinerja manufaktur.

"Ketika demand-nya ini menurun, maka proses produksi atau utilisasi industri juga akan menurun. Oleh karena itu, kami dari Kemenperin selalu meminta agar ada perlindungan industri untuk menjaga demand pasar domestik," ujar Febri.

(ain)

No more pages