Aturan Rampung, Distribusi Minyakita 35% Wajib Via BUMN Pangan
Mis Fransiska Dewi
28 November 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan aturan baru terkait distribusi Minyakita sebesar 35% melalui BUMN Pangan mulai berlaku pada awal 2026. Regulasi tersebut saat ini telah rampung melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum diundangkan.
Budi mengatakan proses harmonisasi sudah rampung dan surat resmi penyelesaiannya segera diterbitkan. Artinya, revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tersebut diperkirakan terbit pada akhir bulan ini 2025 dan akan berlaku 30 hari setelahnya.
“Minimal 35% Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN Pangan [ID Food, Bulog]. Itu saja yang paling penting,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).
Budi menegaskan regulasi baru ini tidak mengubah ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita alias tetap menjadi Rp15.700/liter. Menurutnya, kebijakan distribusi melalui BUMN Pangan untuk merespons disparitas harga yang selama beberapa bulan terakhir muncul di wilayah Indonesia bagian Timur.
Pasalnya, harga Minyakita di kawasan tersebut cenderung lebih tinggi akibat rantai pasok yang panjang dan biaya logistik yang besar. Dia berharap, dengan penugasan distribusi kepada BUMN Pangan, harga Minyakita di wilayah Timur dapat terkendali dan sesuai HET.






























