Penjelasan Mendag Soal Beras Impor hingga Free Trade Zone Sabang
Mis Fransiska Dewi
28 November 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mendag Budi Santoso mengungkapkan ketentuan persetujuan impor (PI) pangan bagi kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) khususnya di Sabang terdapat pengecualian karena memiliki aturan tersendiri.
Budi menyebut aturan itu berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.
“Ya kalau kawasan bebas, kawasan khusus ada aturan sendiri, dia ada undang-undangnya UU No 37 [tahun 2000]. Ya tapi kan untuk kawasan situ aja, enggak boleh keluar,” kata Budi ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).
Budi menjelaskan di kawasan tersebut terdapat pengawasan karena barang yang diimpor tidak diperbolehkan keluar dari wilayah perdagangan bebas.
“Tetapi untuk wilayah itu saja. Ketika dia keluar dari wilayah itu, ya perlakuannya seperti [daerah] yang lain,” ujarnya.
































