Soal kasus suap PAW anggota DPR, KPK sendiri belum pernah mengungkap apa kaitan Febri dalam kasus tersebut. Toh, saat peristiwa penyuapan terjadi, Febri masih bertugas sebagai juru bicara KPK. Sedangkan saat Harun Masiku kabur bersamaan dengan mundurnya Febri dari lembaga antirasuah tersebut.
Kubu Hasto juga sempat menuding adanya politisasi dalam perkara tersebut, hal tersebut disampaikan ketika eksepsi Hasto ditolak Hakim. Dalam perkara ini, Hasto juga telah mengajukan praperadilan hingga dua kali namun kembali ditolak oleh hakim.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga telah menanggapi tudingan tersebut. Menurut dia, pihaknya di KPK menghormati keputusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Tentunya kami dari KPK menghormati keputusan yang diambil atau yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Seperti itu saja. Kita tentunya harus menghormati itu,” tegas Asep, Jumat (12/4/2025).
Sebelumnya, Febri lebih sering diperiksa sebagai saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menuduh Febri cs menerima aliran uang korupsi SYL sehingga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, Febri pun telah membela diri hingga pengadilan bahwa uang yang diterimanya sebagai kuasa hukum berasal dari uang pribadi SYL dan keluarga. Dia membuktikan asal uang tersebut bukan dari praktik korupsi di Kementerian Pertanian.
(azr/frg)

































