Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah komando Donald Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan nontarif.

Menyitir situs resmi Gedung Putih, hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).

Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalia Situmorang mengamini faktor tersebut menjadi latar belakang dari kebijakan Trump untuk menerapkan tarif sebesar 32% ke Indonesia.

"Iya [faktor itu yang dilihat dari Trump makanya mengenakan tarif ke Indonesia]," ujar Hosianna saat dikonfirmasi.

Sekadar catatan, salah satu aturan TKDN termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Melalui beleid tersebut, penghitungan nilai TKDN produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek manufaktur, pengembangan dan aplikasi.

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut, yakni aspek manufaktur dengan bobot 70%; pengembangan bobot 20%; dan aplikasi bobot 10% dari penilaian TKDN produk.

Sementara, pemerintah menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA sebesar 100% paling singkat satu tahun, yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

Trump resmi mengesahkan tarif bea masuk baru yang bersifat resiprokal. Artinya, makin tinggi surplus perdagangan yang dinikmati suatu negara terhadap Negeri Paman Sam akan dikenakan tarif lebih tinggi.

Dengan tarif baru ini, minimal bea masuk yang harus dibayar untuk suatu produk masuk ke AS adalah 10%. Seluruh negara akan merasakannya, mulai dari Asia, Eropa, hingga Afrika. Tidak pandang bulu.

"Selama bertahun-tahun, rakyat Amerika yang bekerja keras hanya bisa menyaksikan negara-negara lain menjadi kaya dan berkuasa, sebagian besar dengan mengorbankan kita. Sekarang giliran kita untuk makmur," tegas Trump dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih, sebagaimana diwartakan Bloomberg News.

Tarif bea masuk baru akan berlaku terhadap sekitar 60 negara. Tarif baru akan berlaku mulai akhir pekan ini. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang diganjar tarif bea masuk baru. Dalam skema ini, tarif terhadap produk made in Indonesia adalah 32%.

(dov/spt)

No more pages