Untuk diketahui, pada kasus korupsi dana iklan BJB KPK telah menggeledah dua lokasi. Pertama, rumah dari mantan Gubernur Jawa Barat 2018-2023 Ridwan Kamil, dan kantor Bank BJB yang bertempatan di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka pada kasus ini, terdiri atas:
- Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi
- Mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) pemilik agensi PSJ dan USPA; dan
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
(wep)
No more pages































