Dalam rapat tersebut, DPR meminta pemerintah maupun kurator untuk mengeluarkan dana talangan untuk membayarkan THR kepada eks pekerja Sritex. Asumsinya, perlu ada dana talangan sekitar Rp26 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan asumsi upah minimum Boyolali yang sebesar Rp2,4 juta per bulan untuk 11 ribu pegawai yang kena PHK.
"Rp26 miliar untuk THR. Bisa dicarikan solusinya, apakah mau patungan manajemen Sritex," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin dalam rapat tersebut.
"Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator," kata Zainul menegaskan.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja Sritex mengkhawatirkan tim kurator tidak akan memberikan THR. Hal itu lantaran informasi PHK yang dilakukan bersamaan dengan 2 hari menjelang masuk periode Ramadan.
Sekadar catatan, tim kurator resmi mengumumkan akan memberhentikan operasi pabrik Sritex pada 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut juga turut membuat hampir 11 ribu pekerja terkena PHK.
"26 Februari 2025 tiba-tiba kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK. [...] kami bertanya-tanya ada apa? Apakah menghindari kami dapat THR?," ujar Koordinator Pekerja Sritex Slamet Kaswanto dalam rapat bersama DPR, belum lama ini.
(ain)






























