Nelangsa Pegawai Sritex tak Terima THR-Pesangon, Tunggu Aset Laku
Sultan Ibnu Affan
12 March 2025 05:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 11.025 buruh Sritex terancam tak dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, apalagi pesangon.
Pemerintah menyebut THR hingga pesangon untuk eks Pegawai Sritex tersebut menunggu aset perusahaan pailit tersebut laku terjual.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan penjualan aset saat ini terus diupayakan oleh tim kurator kepailitan Sritex.
"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025).
Yassierli hanya menekankan bahwa upah eks pekerja Sritex yang terkena PHK sejak pertengahan tahun lalu sudah dibayarkan hingga Februari tahun ini. Secara total, berdasarkan data terbaru Kemnaker, jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai dinyatakan pailit tercatat sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.































