Jaksa Klaim Mulai Periksa Kredit Sritex dari Himbara dan LPEI
Dovana Hasiana
14 August 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan sudah memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sindikasi dari sejumlah himpunan bank negara (Himbara) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Berdasarkan data kejaksaan, terdapat dua anggota Himbara yang tercatat menyalurkan kredit ke perusahaan tekstil tersebut, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pemberian kredit dari 2 Himbara dan LPEI itu masuk ke dalam klaster kedua.
"Untuk selanjutnya klaster kedua tentu ini terkait dengan kredit sindikasi ada bank BRI, BNI dan LPEI, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/08/2025).
Salah satunya, pada Selasa (12/08/2025), tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial SMS selaku pengusul kredit sindikasi dari BNI.
Kejaksaan memang membagi penyidikan atas dugaan tidak pidana korupsi pemberian sejumlah kredit ke Sritex dan entitas anak usaha terbagi menjadi dua klaster.































