Logo Bloomberg Technoz

“Pada saat bersamaan, perusahaan batu bara juga makin tertekan di tengah koreksi harga komoditas. Kami memperkirakan stagnasi demand dari China dan India, hingga pengalihan energi baru terbarukan bakal mendorong penurunan harga [batu bara],” terang Oktavianus.

Proyeksi tersebut selaras dengan perkiraan Bank Dunia atau World Bank (WB) bahwa permintaan batu bara global berpotensi mengalami penurunan sebesar 12% pada 2025 dan 2026.

Namun demikian, lanjut Oktavianus, jika melihat data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang mencapai Rp121,74 triliun atau 107% di atas target.

“Maka kenaikan royalti komoditas minerba ini kemungkinan akan berdampak pada kenaikan PNBP, dengan asumsi tarif royalti dari batu bara akan mengalami kenaikan 9,5% hingga 12,5% dari tarif lama, sedangkan bijih nikel 40%—90% dari tarif lama,” ujarnya.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Revisi itu memuat sederet penetapan tarif baru dan kenaikan tarif untuk berbagai komoditas pertambangan, mulai dari batu bara, nikel, tembaga, emas, timah, kobalt, dan lain sebagainya.

Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk izin usaha pertambangan: 

  • Tingkat kalori  ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%,  HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 6%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%.
  • Tingkat kalori > 4.200 – 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 7%,  HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.
  • Tingkat Kalori ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 9,5%,  HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5%.

Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B): 

  • Tingkat kalori  ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 8,5%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 6% dengan PHT 7,5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%, sedangkan untuk PHT turun dari 5,5% menjadi 4,5%.
  • Tingkat kalori  > 4.200 – 5.200  untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 7% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 6,5%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 8,5% dengan PHT 5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5% sedangkan untuk PHT turun dari 3% menjadi 2%.
  • Tingkat kalori  ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 9,5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 4%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 11,5% dengan PHT 2%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5% dengan PHT tetap 0%. 

Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk eksisting izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 28%: 

  • Tingkat kalori  ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%.
  • Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 6%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%. 
  • Tingkat kalori > 4.200 – 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 7%,  HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.
  • Tingkat Kalori ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 9,5%,  HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%. Sementara itu, HBA ≥ US$90 dari revisi PP No. 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5%.

(wdh)

No more pages