Logo Bloomberg Technoz

ESDM Belum Setujui Revisi RKAB Tambang Gag Nikel di Raja Ampat

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2026 08:00

Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)
Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik PT Gag Nikel belum disetujui, tetapi operasional perusahaan tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan relaksasi.

Yuliot menjelaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM masih mengevaluasi RKAB milik Gag Nikel, serta perusahaan pertambangan lainnya.

“Iya [revisi RKAB Gag Nikel belum disetujui]. Itu kan seluruhnya evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen Minerba jadi ya kami melihat ya ini untuk kegiatan pertambangan itu kan harus sesuai dengan RKAB,” kata Yuliot ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (29/1/2026).


“Bagi perusahaan-perusahaan yang belum terbit RKAB [2026]-nya masih bisa menggunakan RKAB yang diterbitkan tiga tahunan itu. Jadi kita memberikan kelonggaran bagi badan usaha itu sampai dengan nanti Maret 2026 ini jadi ini akan diselesaikan segera untuk RKAB-RKAB perusahaan,” tegas dia.

Kinerja Produksi dan Neraca Keuangan PT Gag Nikel./Dok Gag Nikel.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan siap memproses pengembalian kontrak karya milik PT Gag Nikel, usai audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) rampung.