"Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Rencana ini kata Kiki, dilakukan agar influencer mampu mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya.
(dhf)
TAG
No more pages































