Logo Bloomberg Technoz

OJK Awasi Ketat Influencer Saham & Keuangan

Sultan Ibnu Affan
09 March 2025 19:00

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berencana membuat regulasi untuk mengawasi pegiat media sosial atau influencer saham, yang belakangan kerap dinilai meresahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rencana itu dilakukan guna meningkatkan kehati-hatian dalam edukasi keuangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/3/2025).


Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan jika para influencer tersebut sedianya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti. 

Meski begitu, dia menilai terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.