“Ada yang didiskualifikasi, ada yang syarat syaratnya didiskualifikasi, ini kan membutuhkan satu ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu,” kata Adies kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Kamis (6/3/2025).
Komisi II DPR setidaknya mencatat ada 150 gugatan hasil Pilkada 2024 yang dasar atau dalilnya adalah pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Dalam evaluasi tersebut, kata Adies, DPR hanya merekomendasikan perbaikan sumber daya manusia (SDM), transparansi kinerja, hingga peningkatan beberapa aspek pengawasan lainnya. Dia mengklaim, tak ada kewenangan DPR untuk meminta pencopotan terhadap pimpinan DKPP.
“Apakah nanti akan menegur atau mencopot anggota nya itu ya kita serahkan kembali kepada pemerintah, wewenang kita di DPR hanya sebatas itu saja. Jadi tidak ada pencopotan apa sagala macem. Kita Hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam sidang paripurna itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa sebelumnya komisi II telah mengadakan rapat evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada Selasa (11/2/2025). Setidaknya terdapat 10 poin rekomendasi yang diberikan Komisi II atas kinerja Pimpinan DKPP. Beberapa diantaranya menyinggung persoalan netralitas anggota, peningkatan kinerja, hingga pencegahan pelanggaran etika.
“Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan klasifikasi yang lebih ketat,” kata Zulfikar.
(azr/frg)





























