Logo Bloomberg Technoz

Namun, penerimaan pajak masih menghadapi tantangan akibat kebijakan pemusatan pembayaran untuk wajib pajak cabang dan belum optimalnya implementasi Coretax DJP yang memengaruhi proses penerbitan faktur pajak oleh wajib pajak.

Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran wajib pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.

Penerimaan dari PPN dalam negeri masih mengalami kontraksi akibat kebijakan pemusatan pembayaran, sementara PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor tumbuh sebesar 9,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di wilayah Jawa Timur masih berjalan stabil dan tidak terlalu terdampak oleh kebijakan pemusatan wajib pajak cabang.

Sebelumnya, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi memperkirakan potensi penerimaan pajak akan menurun karena permasalahan pada sistem baru perpajakan Coretax yang terus bergulir sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. 

Nawardi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, dari sebelumnya 60 juta pada periode yang sama tahun lalu. Akibatnya, penerimaan perpajakan pada awal tahun diklaim hanya mencapai Rp50 triliun dari realisasi sebelumnya Rp172 triliun. 

"Akibat dari Coretax, penerimaan negara awal tahun hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun. Ada penurunan gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta tahun lalu," ujar Nawardi, dikutip Rabu (19/2/2025). 

Ditjen Pajak Kemenkeu sebelumnya mengumumkan kepada pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran.

Ketiga saluran utama yang dimaksud yakni, aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025. 

"Sampai 12 Februari 2025, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75.770.

(lav)

No more pages