Logo Bloomberg Technoz

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait," kata Rini.

Pemangku kepentingan yang dimaksud antara lain: Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan instansi lain.

Kerja Fleksibel

Dalam kesempatan yang sama, Rini Widyantini menegaskan tak seluruh ASN bisa menjalankan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA), misalnya bekerja di manapun atau work from anywhere (WFA).

Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

"Pelaksanaan FWA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. Dukungan kemajuan teknologi dan mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA bisa berjalan optimal,” kata Rini.

Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah:

  • Dapat dilakukan di luar kantor selain kantor.
  • Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.
  • Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Ini didasari oleh beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Rini menegaskan implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata dia.

Menteri Rini menyampaikan pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA. Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

(lav)

No more pages