Logo Bloomberg Technoz

BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank, Efektif 1 Juli 2026

Mis Fransiska Dewi
18 June 2026 14:57

Pengunjung menukarkan dolar AS di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung menukarkan dolar AS di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya bank sentral untuk memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial.

"Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juni 2026, Kamis (18/6/2026).


Selain itu, inovasi lain yang memperkuat kebijakan makroprudensial ialah sinergi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

Terakhir, publikasi  asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).