Logo Bloomberg Technoz

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Lebih Sedikit, 32,5 Jam Sepekan

Redaksi
27 February 2025 08:49

Tak Semua ASN Bisa WFA, Ini Kriterianya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Semua ASN Bisa WFA, Ini Kriterianya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah selama Bulan Ramadan. 

Berdasarkan, Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja ASN saat Ramadan yakni sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja ASN dan instansi pemerintah saat Ramadan lebih sedikit dibanding jam kerja saat bulan lainnya, yakni 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.


"Sementara terkait pengaturan jam kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dalam keterangan pers, Kamis (27/2/2025).

Rini menjelaskan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.