Pansel Hapus Aturan Denda Rp100 Juta Calon Manajer Kopdes Mundur
Sultan Ibnu Affan
18 June 2026 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia seleksi nasional (Panselnas) resmi menghapus salah satu ketentuan biaya penalti senilai Rp100 juta dalam pengadaan sumber daya manusia (SDM) manajer untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang telah ditantangani langsung oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata per 17 Juni 2026 kemarin.
Pengumuman tersebut menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Pansel dalam keterangan resminya.
Dalam pengumuman tersebut, Panselnas juga menegaskan harapan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku.





























