Pemerintah Wajibkan Platform e-Commerce Tolak Pedagang Tanpa NIB
Sultan Ibnu Affan
18 June 2026 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di platform e-commerce seperti TikTok Shop hingga Shopee untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 lalu.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran resminya, dikutip Kamis (18/6/2026).
Busan, sapaan akrabnya, mengatakan NIB memberikan kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk dapat terus berjualan secara sah.
Kepemilikan NIB, kata dia, juga menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain.































