Hotel Sultan Dikosongkan: Tanah dan Bangunan Milik Negara
Dovana Hasiana
18 June 2026 11:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 yang merupakan tempat Hotel Sultan berdiri pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, lahan eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (18/06/2026).
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo [Subianto] menyampaikan kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kita harus mengembalikan semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara.”
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan sudah tercatat sebagai barang milik negara.
























