Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru: Campuran Batu Bara DMO Wajib Dapat Persetujuan ESDM

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 June 2026 12:27

Tumpukan batubara di fasilitas penyortiran dan penyimpanan./dok. Bloomberg
Tumpukan batubara di fasilitas penyortiran dan penyimpanan./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja menerbitkan beleid baru yang mengatur ihwal pencampuran atau blending batu bara, yang kini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.


Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri. 

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.