Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN

Sabrina Mulia Rhamadanty
18 June 2026 13:51

Batu bara diturunkan dari tongkang ke tempat penyimpanan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1 di Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg
Batu bara diturunkan dari tongkang ke tempat penyimpanan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1 di Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji peluang revisi harga batu bara untuk dipasok PT PLN (Persero) melalui program wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO). 

“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026). 

Untuk diketahui, harga batu bara yang dipasok ke PLN diatur dalam skema DMO, yang merupakan kebijakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

[Batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Kebijakan ini melekat dengan aturan DMO, yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk menjual 25% produksinya ke pasar domestik.

Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.