Tujuh pilkada lainnya yang gugatannya juga ditolak adalah Pilkada Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah. MK menolak gugatan-gugatan tersebut meski selisih suara sangat tipis.
Sedangkan salah satu dari lima Pilkada yang gugatannya tak dapat diterima adalah Pilkada Provinsi Papua Pegunungan. MK mengukuhkan kemenangan paslon nomor urut 01, John Tabo-Ones Pahabol yang menguasai 56,09% suara provinsi.
MK menilai gugatan yang diajukan pesaingnya atau paslon nomor urut 02, Befa Yigibalom-Natan Pahabol tak bisa diterima. Hal ini merujuk pada hasil Pilkada Papua Pegunungan di 32 Distrik Kabupaten Tolikara yang sama sekali tak ada suara bagi Befa-Natan.
MK menilai hal tersebut bisa saja terjadi karena beberapa wilayah di Papua masih menerapkan sistem noken. Toh, KPU sendiri berhasil membuktikan pemungutan suara memang benar dilaksanakan dan hasilnya suara Befa-Natan di 32 distrik tersebut memang nol.
Empat gugatan pilkada lain yang juga tak diterima adalah Pilkada Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Daftar Kepala Daerah yang Diperkuat MK
1. Provinsi Bangka Belitung: Hidayat Arsani-Hellyana
2. Provinsi Papua Pegunungan: John Tabo-Ones Pahabol
3. Kabupaten Pasaman Barat: Yulianto-M Ihpan
4. Kabupaten Puncak: Elvis Tabuni-Naftali Akwal
5. Kabupaten Jeneponto: Pasir Yasir-Islam Iskandar
6. Kabupaten Mandailing Natal: Saipullah Nasution-Atikah Azmi Utammi
7. Kabupaten Berau: Sri Juniarsih Mas-Gamalis
8. Kabupaten Aceh Timur: Iskandar-Zainal Abidin
9. Kabupaten Lamandau: Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid
10. Kabupaten Buton Tengah; Azhari-Muhammad Adam Basan
11. Kabupaten Mimika; Johannes Rettob-Emanuel Kemong
12. Kabupaten Halmahera Utara; Piet Hein Babua-Kasman Ahmad
13. Kabupaten Belu: Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves
14. Kabupaten Pamekasan: Kholilurrahman-Sukriyanto
(azr/frg)




























