Logo Bloomberg Technoz

Adapun permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

"Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT. Indi Daya Group sebesar Rp569.425.000.000," ujarnya.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi BN selaku Pemimpin Bank, saksi BS selaku Pemilik PT. Indi Daya Group dan saksi ADM selaku Direktur PT. Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group."

"Selain melakukan pemeriksaan saksi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi BS didaerah Ulujami Jakarta Selatan dan Kantor PT. Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan,” jelas Syahron.

(dhf)

No more pages