Bank Jatim (BJTM) Terseret Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp569 M
Mis Fransiska Dewi
23 February 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara dugaan manipulasi kredit di Bank Jawa Timur (BJTM) cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569,4 miliar.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.
Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group, total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.
"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee," kata Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/2/2025).





























