Bahkan, hakim meminta jaksa menyita harta Harvey untuk melunasi denda uang pengganti Rp420 miliar. Jika hartanya tak cukup, jaksa akan menambah hukuman penjara kepada Harvey selama 10 tahun. Sehingga, Harvey bisa mendekam selama 30 tahun jika tak membayar uang pengganti.
“Oleh karenanya kami melihat hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah memberikan putusan yang begitu maksimal,” kata dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memang hanya menjatuhkan vonis kepada Harvey berupa penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider penjara enam bulan, dan membayar uang pengganti hanya Rp210 miliar.
Selain Harvey, PT Jakarta juga memperberat vonis kepada Helena Lim yang kini harus menjalani penjara selama 10 tahun. Demikian pula Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mocthar Riza Pahlevi, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah. Masing-masing menerima vonis 10-20 tahun.
(azr/frg)





























