Kejaksaan Pantau Rencana Kasasi Harvey Moeis Cs
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 February 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta soal vonis banding lima terpidana korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Akan tetapi, korps Adhyaksa tersebut sudah menerima informasi tentang hukuman lima terpidana yang telah diperberat pada proses banding.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, masih akan menunggu informasi salinan putusan tersebut juga telah diterima para terpidana. Hal ini penting untuk mengetahui apakah Harvey Moeis cs berniat untuk kembali melawan melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jika terdakwa belum menerima [atau inkrah] maka terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam konteks ini, kami melihat bahwa apakah putusan ini sudah mengajukan upaya hukum atau tidak?” kata Harli kepada awak media, dikutip Jumat (14/02/2025).
Meski demikian, dia mengklaim, kejaksaan cukup puas dengan putusan banding PT Jakarta. Menurut dia, para hakim mempertimbangkan dengan cermat aspek keadilan terhadap kasus yang telah memicu kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Khusus bagi Harvey Moeis, Harli menilai, kejaksaan sudah sangat menerima karena vonis yang diberikan adalah yang paling maksimal sesuai undang-undang. Pada tingkat banding, suami artis Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama delapan bulan, dan membayar uang pengganti hingga Rp420 miliar.