Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pembelian Akan Dibatasi?
Mis Fransiska Dewi
04 February 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Pertamina (Persero) megaku belum akan membatasi volume pembelian LPG 3 Kg setelah pengecer dibolehkan kembali menjual komoditas bersubsidi tersebut, dengan catatan wajib naik status menjadi sub-pangkalan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pembelian LPG 3 Kg di tingkat pengecer—atau kini disebut sub-pangkalan — tetap wajib menggunakan KTP, seperti halnya di tingkat pangkalan.
“Akan tetapi, kalau pembatasan [volume pembeliannya], teknisnya saya belum cek. Selama ini sebenarnya itu mekanismenya ada pengaturannya ya. Satu orang satu KTP, sebenarnya boleh beli beberapa sih gitu. Nah, untuk yang baru ini di sub-pangkalan, [belum diatur] karena kan kami juga baru dengar tadi,” ujarnya ditemui di kawasan Kemanggisan, Selasa (4/2/2025).
Fokus Pertamina untuk saat ini, kata Fadjar, adalah memastikan arus jual-beli LPG 3 Kg kembali berjalan normal dan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan Gas Melon setelah diizinkan untuk dijual di sub-pangkalan.
“Jadi mudah-mudahan ya semua bisa kembali normal,” tuturnya.

































