Logo Bloomberg Technoz

Dua hal ini menunjukkan HGB dan HM pada wilayah Pagar Laut Tangerang bukan dari Kementerian ATR atau pemerintah pusat. Sertifikat tersebut merupakan kewenangan Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah.

Sesuai aturan yang sama, kata Nusron, kantor pertanahan daerah berwenang menerbitkan sertifikat HM perorangan atas lahan pertanian yang luasnya di bawah 5 hektar; sedangkan lahan non pertanian di bawah 0,5 hektar. Mereka juga berwenang mengeluarkan sertifikat HGB perorangan pada lahan dengan luas di bawah satu hektar; dan HGB badan hukum di bawah tiga hektar.

Demikian pula dengan Kantor Wilayah Pertanahan yang berwenang menerbitkan sertifikat HM perorangan atas tanah pertanian dengan luas lebih dari 5 hektar sampai batas maksimum; sedangkan tanah non pertanian dengan luas 0,5-1,5 hektar. Mereka juga bisa menerbitkan sertifikat HGB perorangan yang luasnya 1-2 hektar; dan HGB badan hukum dengan luas 3-25 hektar.

"Kewenangan mutlak dari Kantor Pertanahan. Jadi dalam hal ini [pagar laut Tangerang] adalah kewenangan mutlak dari Kantor Pertanahan Tangerang," kata Nusron.

Hal ini juga, kata dia, yang membuat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR justru memberikan sanksi berat kepada delapan pejabat dan pegawat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Enam orang di antaranya mendapat sanksi penghentian dari jabatan.

Daftar Pegawai ATR Penerima Sanksi Berat

1. Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS
2. Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kabupaten Tangerang berinisial SH
3. Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Tangerang berinisial ET
4. Ketua Panitia A berinisial WS
5. Ketua Panitia A berinisial YS
6. Panitia A berinisial NS
7. Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial LM -- pengganti ET
8. Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kabupaten Tangerang berinisial KA -- pengganti sementara SH

(azr/frg)

No more pages