Dalih Menteri Nusron Soal Tanggung Jawab Pagar Laut Tangerang
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membela diri anak buahnya pada tingkat pusat tak terlibat dalam penerbitan sertifikat pada wilayah pagar laut di pesisir Utara Tangerang. Dia berdalih, penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pada Desa Kohod, Pakuhaji, tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Supaya tidak liar, memang kita ini menganut prinsip full delegasi atau pendelegasian sampai tingkat bawah atau wilayah dari kewenangan pusat," kata Nusron di DPR, dikutip Ahas (02/02/2025).
Menurut dia, rata-rata sertifikat yang terbit pada wilayah tersebut berasal dari atau konversi girik pada 1982. Lantas siapa yang mengubah girik menjadi sertifikat HGB dan HM tersebut?
Nusron mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ATR nomor 16 tahun 2022, pemerintah pusat atau menteri hanya berwenang menerbitkan sertifikat HGB badan hukum jika luasnya lebih dari 25 hektar.
Sedangkan bagi perorangan, pemerintah pusat hanya menerbitkan sertifikat HM atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 1,5 hektar; itu pun hanya hak pakai. Demikian pula sertifikat HGB perorangan hanya pada lahan yang luasnya lebih dari 2 hektar.






























