Logo Bloomberg Technoz

Saat itu, KPK tak bisa meminta penangkapan terhadap Tannos karena belum masuk dalam daftar red notice interpol. Padahal, lembaga antirasuah tersebut sudah memasukkan nama Tannos sejak 2019.

Peran Tannos di Megakorupsi e-KTP

Paulus Tannos membawa PT Sandipala Arthaputra masuk ke dalam Konsorsium PNRI yang telah diatur menjadi pemenang proyek e-KTP dengan nilai total anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Dalam sejumlah kesaksian, Tannos disebut aktif menggagas dan terlibat sejumlah pertemuan untuk mengatur korupsi.

Bersama para pimpinan konsorsium, Tannos juga turut dalam kesepakatan menyisikan fee 5% dari nilai bersih proyek atau setara Rp500 miliar ke DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Mereka sepakat menggelontorkan Rp250 miliar ke pejabat Kemendagri; dan Rp250 miliar ke DPR. Termasuk Ketua DPR saat itu Setya Novanto yang kemudian berujung menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP.

Dalam putusan sejumlah terpidana, PT Sandipala sendiri disebut mendapatkan keuntungan besar dari proyek tersebut. Setidaknya, perusahaan Tannos tersebut mengantongi Rp148,8 miliar dari korupsi anggaran proyek e-KTP.

Kluster Kedua Tersangka e-KTP

Usai Setya Novanto cs, KPK kemudian membuka beberapa penyidikan lanjutan yang didasarkan pada putusan kasus korupsi e-KTP di pengadilan. Nama Paulus Tannos kemudian memenuhi syarat menjadi salah satu aktor yang dijerat menjadi tersangka pada tahap dua ini.

Selain Tannos, KPK juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka baru kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Tertangkap di Singapura dan Akan Diekstradisi

Penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Singapura telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Dia menyatakan, saat ini pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Tannos, agar dapat segera dibawa ke Tanah Air.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Ia menjelaskan selain melengkapi persyaratan tersebut, KPK sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Hukum untuk mempercepat proses pemulangan Tannos.

Menurut dia, KPK akan berupaya untuk dapat mengekstradisi Tannos agar dapat segera dibawa ke persidangan di Indonesia.

“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi ybs ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.

(azr/frg)

No more pages