Kronologi Pailit Sritex Hingga Temuan Janggal Tim Kurator
Sultan Ibnu Affan
18 January 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status pailit, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi manajemen pada Desember 2024. Artinya, keputusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg resmi dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Bukan tanpa sebab, pailitnya Sritex disebabkan lantaran perusahaan tak mampu membayar kewajiban atau tagihan utang yang mencapai lebih dari Rp32 triliun, berdasarkan laporan yang diterima tim kurator.
Usai dinyatakan Pailit, Sritex dengan segala asetnya pun kini berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh PN Semarang. Tim ini terdiri dari 4 orang antara lain Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara, satu hakim pengawas adalah Haruno Patriadi.
Akan tetapi, proses pailit tersebut penuh polemik. Tim kurator bahkan mengklaim sampai mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat perlindungan.
Prabowo sendiri dalam sejumlah kesempatan meminta anggota Kabinet Merah Putih untuk mencegah Sritex tutup. Hal ini merujuk pada ribuan pegawai perusahaan tersebut yang akan kehilangan pekerjaan.