Sementara itu, kecelakaan tambang kategori ringan sepanjang 2024 tercatat sebanyak 11 kejadian, turun drastis dari tahun lalu sejumlah 111 kejadian dan 2022 sebanyak 219 kejadian. Kecelakaan tambang ringan pada 2021 dan 2020 masing-masing 36 dan 33 kejadian.
Dari sisi frekuensi dan tingkat keparahan atau severity rate, kecelakaan tambang pada 2024 masing-masing berada di level 0,55 dan 919,23.
Frekuensi kecelakaan tambang 2023 adalah 0,8 dengan tingkat keparahan 1.650, sedangkan pada 2022 masing-masing 0,13 dan 123,89; 2021 masing-masing 1,55 dan 836,51; serta 2020 masing-masing 2,1 dan 1.170.
Kementerian ESDM pada tahun ini telah melakukan sosialisasi audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) guna menekan angka kecelakaan di industri pertambangan.
Hal itu sesuaai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Berdasarkan kepmen tersebut, setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
“Melalui sosialisasi aturan tersebut, peserta yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan Audit SMKP Minerba dapat memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya,” papar kementerian melalui pernyataan resmi.
(wdh)































