Logo Bloomberg Technoz

"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang.," kata Ali.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan  penyidikan kasus Rafael. Setelah melakukan pendalaman, KPK juga telah menemukannya bahwa kasus Rafael mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya, yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," ungkapnya.

Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pada 2011 hingga 2023.  Ia juga menerima uang sebesar US$ 90 ribu atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadana (AME).

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya Ketua KPK Firli juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat Rafael pada pasal TPPU.

(ibn/evs)

No more pages