Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan per 1 Januari 2024.

Gaji PNS mengalami peningkatan sebesar 8 persen, yang juga berlaku bagi TNI, Polri, dan PPPK. Informasi ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini menjelaskan penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja hingga 31 Desember 2023.

Penerapan kenaikan gaji ini akan mulai dirasakan pada Maret 2024, di mana pembayaran gaji akan menggunakan besaran baru yang telah diatur. Sementara itu, gaji PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024, yang masih dibayarkan dengan tarif lama, dapat diajukan kekurangannya sesuai aturan yang berlaku.

Rincian Gaji PNS Golongan I Sampai IV Terbaru Tahun 2024

Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji terbaru PNS berdasarkan golongan:

1. Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS yang masuk dalam golongan I umumnya adalah pegawai dengan tingkat pendidikan rendah atau yang baru memulai karir di birokrasi.

2. Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan II adalah pegawai yang memiliki keterampilan lebih dan sudah melalui beberapa tahun masa kerja atau pendidikan lebih tinggi dari golongan I.

3. Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS di golongan III biasanya memiliki jabatan yang lebih tinggi dan latar belakang pendidikan yang lebih kuat, seperti lulusan sarjana (S1) atau sederajat.

4. Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

  • Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

  • Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Golongan IV adalah level tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya diisi oleh pegawai senior dengan pengalaman kerja yang panjang dan tanggung jawab yang besar.

Penerapan Kenaikan Gaji ASN pada Tahun 2024

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan PPPK. Kenaikan sebesar 8 persen ini dipandang perlu untuk menjaga daya beli dan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pegawai terhadap negara.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, proses pembayaran kenaikan gaji ini akan mulai berjalan efektif pada Maret 2024, dengan memperbarui aplikasi gaji yang digunakan. Bagi para pegawai yang sudah menerima gaji pada bulan Januari dan Februari 2024 dengan besaran lama, selisih gaji akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Daftar gaji PNS dari golongan I hingga IV mengalami penyesuaian yang cukup signifikan pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen. Penerapan gaji baru ini berlaku mulai Maret 2024, dengan pembayaran selisih untuk bulan sebelumnya. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan para pegawai negeri meningkat, seiring dengan peningkatan tanggung jawab dan beban kerja mereka.

(seo)

No more pages