OJK Tutup Bank Berkantor di Bogor, Ini Kronologinya
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Nature Primadana Capital pada 13 September 2024. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.
Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan, regulator mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Bogor, Jawa Barat ini setelah bank ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Roberto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).
Awal mulanya, BPR tersebut ditetapkan sebagai BPR dengan status bank dalam penyehatan berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yakni -31.21% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu untuk melakukan penyehatan.