OJK Telah Terima Denda Rp2,1 T dari Pelaku Pelanggar Pasar Modal
Pramesti Regita Cindy
30 October 2026 17:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima pelunasan sanksi administratif dari pihak-pihak yang terbukti melakukan coordinated trading dan pengkondisian IPO.
Kasus tersebut terkait tiga saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
"Sudah bayar dua hari lalu, sudah lunas Rp2,1 triliun," ujar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Jumat (30/1/2026).
"Tapi bukan emitennya, lho ya, melainkan pihak-pihak terkait," imbuh wanita dengan sapaan akrab Kiki tersebut.



























