Logo Bloomberg Technoz

669 Perusahaan Langgar Aturan THR, Ini Sanksi yang Mengancam

Ezra Sihite
17 April 2023 12:50

Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima aduan terhadap ratusan perusahaan yang melewati batas pembayaran tunjangan hari raya (THR) melalui Posko Satgas THR. Pada periode 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, terdapat 938 aduan tersebut yang menyangkut 669 perusahaan.

Sejak posko THR dibuka disebutkan sudah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekjen Kemenanaker Anwar Sanusi mengatakan, sanksi yang bisa dijatuhkan beragam. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

"Sanksinya mulai teguran sampai sanksi berat berupa rekomendasi utk penutupan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi kepada Bloomberg Technoz, Senin (17/4/2023).

Namun kata dia, instansinya di samping pemeriksaan juga akan berusaha melakukan mediasi untuk menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.