Logo Bloomberg Technoz

Hari Terakhir Pembayaran THR, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Krizia Putri Kinanti
15 April 2023 14:04

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tanggal 15 April 2023 merupakan 7 hari sebelum lebaran, yang mana menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3).

Apabila sampai dengan hari ini belum dibayarkan, maka ada sederet sanksi yang menanti jika perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR. Ia menyebut sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha secara total.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)


"Tentu kita semua berharap, pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," katanya.