Logo Bloomberg Technoz

Buntut Viral Unit Link AXA Mandiri, OJK akan Bertindak

Tara Marchelin
05 April 2023 12:53

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kekisruhan terakhir industri asuransi yang melibatkan produk unit link AXA Mandiri. Pengawas industri keuangan itu akan mengkaji ulang penerapan regulasi baru tentang unit link pada perusahaan terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, meminta AXA Mandiri dan nasabah yang bermasalah bisa menyelesaikan dari internal masing-masing. "Kalau ada apa-apa, selesaikan antara nasabah dengan perusahaan. Karena masalah unit link itu spesifik, tidak bisa digeneralisir atau disamakan," kata Ogi saat ditemui setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023) 

Bila tidak menemukan resolusi, maka kedua pihak bisa mencari penyelesaian ke pengadilan. Ogi menegaskan, OJK akan mengkaji ulang perusahaan-perusahaan tersebut (yang mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat), untuk mengecek apakah provider asuransi itu sudah menjalankan aturan sesuai standar SEOJK Nomor 5 tanun 2022. "Kalau enggak, berarti [perusahaan itu] disconduct," tegas Ogi.

Kasus video viral nasabah unit link AXA Mandiri telah menambah daftar panjang kontroversi yang melingkupi industri asuransi unit link. Produk asuransi hibrida yang menawarkan fungsi proteksi dan investasi itu sudah sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat sejak beberapa tahun terakhir. 

Video yang diunggah oleh akun @Indriandhiny itu memicu kehebohan karena pengakuannya yang merasa ditipu oleh perusahaan penyedia asuransi. “Dirampok sama bank sekelas BUMN,” demikian tulis akun TikTok itu dalam video yang sudah ditonton sebanyak 5,3 juta kali tersebut.