KPK Cegah 10 Nama di Kasus Korupsi BUMD Sarana Jaya
Muhammad Fikri
13 June 2024 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Pembangunan Sarana Jaya. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyoroti pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Pada kasus ini, penyidik telah mengirimkan 10 nama ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK meminta 10 nama tersebut dicegah untuk pergi ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini adalah penyidikan lanjutan usai Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Saat itu, majelis menilai Yoory terbukti memperkaya sejumlah orang hingga Rp155,4 miliar dalam proses pengadaan lahan di DKI Jakarta. Lokasi yang saat itu menjadi obyek perkara adalah pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Yoory juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Dia juga berhadapan dengan hukum dalam pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019.