Logo Bloomberg Technoz

Investor Nasional Tanam Modal di IKN Raih Diskon Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2024 07:47

Pembangunan istana Kepresidenan di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pembangunan istana Kepresidenan di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024. Aturan itu salah satunya mengatur pemberian Tax Holiday atau diskon pajak bagi investor dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PMK tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2024.

“Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan,” bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.

Dijelaskan bahwa terdapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang. Insentif tersebut dituliskan mulai berlaku sejak tahun pajak bidang usaha itu mulai beroperasi secara komersial.

“Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis Pasal 4 ayat 1.