Logo Bloomberg Technoz

26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Dampak Permendag 36/2023

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 May 2024 20:00

Ilustrasi peti kemas (kontainer) di Pelabuhan. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Ilustrasi peti kemas (kontainer) di Pelabuhan. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan kontainer tersebut tertahan akibat belum dapat mengajukan dokumen impor, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Pada pertemuan tadi di rapat internal di istana, Pak Presiden  beri arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024 per 10 Maret yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek dan terdapat kendala dalam perijinan impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Airlangga memaparkan data jumlah kontainer yang tertahan akibat belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertek. Terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.