Logo Bloomberg Technoz

Pemprov Ciduk Total 55 Jukir Liar dari 45 Minimarket di Jakarta

Redaksi
17 May 2024 17:40

Petugas Dishub melakukan pendataan juru Parkir (Jukir) liar di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas Dishub melakukan pendataan juru Parkir (Jukir) liar di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Personel gabungan Pemprov DKI menciduk total sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar dari 45 minimarket di Jakarta. 

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yaitu, setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.

"Kami akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul dilapangan," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Syafrin menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.