Logo Bloomberg Technoz

Daftar HET Pupuk Subsidi Terbaru Usai Anggaran Naik Jadi Rp54 T

Pramesti Regita Cindy
30 April 2024 12:30

Stok pupuk di gudang Petrokimia Gresik./dok. Petrokimia Gresik
Stok pupuk di gudang Petrokimia Gresik./dok. Petrokimia Gresik

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Pertanian memutuskan tetap menggunakan harga eceran tertinggi (HET) Tahun Anggaran 2023 dalam menetapkan alokasi dan harga pupuk bersubsidi sektor pertanian pada Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024.

"Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis keputusan tersebut, dikutip Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, dalam putusan ini disebut pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta perkebunan rakyat seperti tebu rakyat, kakao, juga kopi dengan luas lahan 2 hektare (ha) termasuk di dalamya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Petani menanam benih semangka di bekas sawah di Subang, Jawa Barat, Sabtu (29/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

"Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari 2%," jelas Amran.