Logo Bloomberg Technoz

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Kementan Dimulai Pekan Depan

Dovana Hasiana
10 September 2026 13:35

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan dua perkara baru berkaitan dengan kasus perjalanan dinas fiktif. Dua terdakwa yang dimaksud adalah eks Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati; dan mantan bendahara pengeluaran pembantu, Deny Suryawan Kussadono.

Adapun majelis hakim yang akan mengadilinya yaitu Eryusman sebagai ketua majelis dengan anggota Khusnul Khotimah dan Mardiantos. Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (15/09/2026).

“Keduanya didakwa dalam kasus perjalanan dinas fiktif sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 5,09 miliar,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip Kamis (10/09/2026). 


Pada Maret 2026, Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan bahwa Indah dan Deny ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Indah ditangkap pada Senin (09/03/2026), sedangkan Deny pada Selasa (10/03/2026).